Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperketat pendidikan dan pengelolaan sekolah internasional. Kebijakan di diambil karena banyak sekolah berlabel internasional yang melakukan pelanggaran dan beberapa di antaranya tidak memiliki izin operasional.
Berdasarkan data Kemdikbud, tercatat ada 110 sekolah internasional di Indonesia dan sebagian besar berada di Ibu Kota.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Thamrin Kasman mengatakan, sekolah internasional awalnya hanya diperuntukkan bagi anak-anak diplomat yang berada di Indonesia. Namun, fakta di lapangan berbeda.
Padahal, berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan, perwakilan lembaga asing yang menyelenggarakan satuan pendidikan tanpa ada kerjas sama dengan satuan pendidikan Indonesia dilarang menerima siswa warga negara Indonesia.
Sejumlah sekolah internasional juga ditengarai tidak menyampaikan pelajaran Pendidikan kewarganegaraan, Sejarah Indonesia, dan Bahasa Indonesia. Karena itu, kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Hamid Muhammad, keberadaann sekolah internasional akan diatur lebih ketat dalam peraturan Mendikbud.
Pengelolan sekolah internasional membantah tidak mengajarkan mata pelajaran yang diwajibkan pemerintah. Kepala Sekolah Internasional Heritage Julius Go mengatakan, sekitar 40 persen siswanya, merupakan warga negara asing, antara lain dari Korea, Malaysia, dan Kamboja. Siswa-siswa asing tersebut wajib belajar Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.
Kepala SD Mentari Internasional Katarina Nawan Hatiningsih mengatakan, sekolahnya tetap mengajarkan mata pelajaran yang diwajibkan pemerintah.
Copyright © BINUS UNIVERSITY. All rights reserved.